Euforia "Tax Amnesty", Hati-hati Investasi Properti


Euforia "Tax Amnesty", Hati-hati Investasi Properti
Euforia "Tax Amnesty", Hati-hati Investasi Properti
Program amnesti pajak (tax amnesty) yang tinggal menyisakan waktu enam bulan lagi dengan prediksi pencapaian yang terus meningkat, tidak serta-merta membawa dampak pada sektor properti.

Meskipun angka-angka pencapaian mendekati target, butuh waktu setidaknya enam bulan hingga 12 bulan setelah program amnesti pajak ini berakhir untuk melihat dampaknya terhadap sektor properti.

Untuk diketahui, berdasarkan situs pajak per 2 Oktober 2016, total deklarasi senilai Rp 3.483 triliun yang merupakan penjumlahan dari Rp 2.533 triliun deklarasi dalam negeri dan Rp 951 triliun deklarasi luar negeri atau sekitar 87 persen dari target.

Sementara untuk repatriasi luar negeri adalah Rp 137 triliun hanya 13,7 persen dari target. Untuk uang tebusan sendiri, adalah Rp 93 triliun atau sekitar 53 persen dari target pemerintah.

Demikian pendapat Head of Advisory JLL Indonesia Vivin Harsanto yang dikemukakan kepada Kompas.com, di jakarta, Rabu (5/10/2016). 

Vivin menuturkan, kalau pun berdampak dalam jangka waktu kurang dari enam bulan, itu hanya terjadi pada sektor properti untuk kalangan atas (upper class).

"Apartemen premium akan menjadi pertimbangan investor individu yang mengikuti amnesti pajak. Menyusul perkantoran strata," ujar Vivin.

Mereka yang mendeklarasikan aset dan merepatriasi dananya, kata Vivin, adalah orang-orang atau investor yang sudah terbiasa membeli properti di luar negeri. 

Mereka punya pertimbangan sendiri untuk membenamkan dananya. Pertimbangan tersebut adalah masalah transparansi, mulai dari kejelasan aturan investasi, regulasi perpajakan, hingga yield atau imbal hasil yang ditawarkan.

"Harga properti di Indonesia memang masih murah dibanding Singapura dan punya potensi pertumbuhan tinggi, namun apakah yield-nya juga tinggi? Yang dicari investor kan ujung-ujungnya adalah yield," beber Vivin.

Jadi, kata Vivin, tidak serta merta dengan adanya amnesti pajak ini membuat investor-investor tersebut menjual asetnya di luar negeri untuk dibelanjakan properti di Indonesia.

Hal ini juga diamini praktisi pasar modal Ryan Filbert. Menurut dia, mencairkan investasi di luar negeri tidak mudah, ada pertimbangan kondisi ekonomi dan prosedur pencairan yang membutuhkan waktu.

Selain itu, ada faktor kenyamanan karena sebagian investor atau wajib pajak tersebut juga memiliki kegiatan usaha di luar negeri sehingga sebagian dari harta tetap ditempatkan di luar negeri.
"Meski demikian, ada potensi harta deklarasi luar negeri tersebut dibawa masuk pada periode-periode mendatang," kata Ryan. 

Namun, apakah keberhasilan amnseti pajak ini dapat meningkatkan kinerja sektor properti?

Vivi menjawab bisa saja. Namun properti adalah investasi jangka panjang. Tidak selikuid investasi di sektor keuangan, dan pasar modal. 

Meskipun saham emiten properti pun ada yang menunjukkan kinerja moncer seperti yang ditunjukkan sepuluh besar pengembang terkemuka macam PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), atau PT Lippo Karawaci (LPKR).

Properti juga bisa menjadi alternatif investasi jika investor jeli dan bijaksana memilih properti yang bagus, pengembang dengan reputasi baik, dan potensi kenaikan yield yang menarik. 

"Hati-hati memilih properti. Bisa saja, proyeknya demikian mentereng, lokasi strategis namun baru dibangun tiga lantai sudah mangkrak. Memilih properti harus hati-hati, banyak hal yang harus dipertimbangkan," tuntas Vivin.

Baca juga :
Kenapa kursi Plastik Tengahnya Bolong? Ternyata Ini loh Fungsinya!
Fatwa ISIS: Kucing Dilarang Dikembangbiakkan di Rumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages