Kisah Hamzah Tembak Geng Motor untuk Bela Diri Lalu Ditahan Polisi

Kisah Hamzah Tembak Geng Motor untuk Bela Diri Lalu Ditahan Polisi
Kisah Hamzah Tembak Geng Motor untuk Bela Diri Lalu Ditahan Polisi
Hamzah Khanaini (20) menembak anggota geng motor, Tri Wibowo (20) yang menyerang pemukimannya di Gang H Porod, Jatiasih, Kota Bekasi dengan senapan angin. Hamzah kini ditahan di Polda Metro Jaya karena menyebabkan hilangnya nyawa Tri. 

Menurut pengakuan Hamzah, tindakannya kala itu refleks untuk melindungi diri dan warga di kampungnya. Sebab Tri dan geng motornya menyerang remaja di kampung Rawabogo dengan membawa celurit. 

Meski demikian, polisi tetap mengamankan Hamzah. Selain karena adanya fakta menghilangkan nyawa orang, juga dimaksudkan agar tidak ada upaya balas dendam dari kelompok penyerang. 

Sementara terkait upaya bela diri yang dilakukan Hamzah, polisi menyerahkannya ke pengadilan. Hakim yang akan memutuskan ganjaran untuk Hamzah. Berikut kisahnya, seperti dirangkum Detikcom. 

1. Menembak untuk Melindungi Diri

Berdasarkan keterangannya kepada pihak kepolisian, Hamzah mengaku menembak gerombolan geng motor untuk membela diri. Paman Hamzah, Samid, juga mengatakan hal serupa. Sebab menurutnya jika tanpa tindakan Hamzah, warga Kampung Rawabogo justru terancam keselamatannya.

"Kalau sampai dikeroyok bagaimana? Yang mengeroyok itu pakai senjata tajam, ratusan orang," ujar Samid saat ditemui di rumahnya di Kampung Rawabogo, Jatiasih, Bekasi.

"Apakah harus kebacok dulu baru lapor apa bela diri? Harus bagaimana coba," sambungnya.

Menurut Samid, kelompok penyerang jelas-jelas memiliki tujuan untuk berbuat onar karena datang dini hari.

2. Warga Siap Bersaksi Bela Hamzah

Pihak keluarga keberatan jika Hamzah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang anggota geng motor, Tri Wibowo. Mereka memastikan bahwa Hamzah hanya membela diri dan berusaha membubarkan serangan geng motor.

Paman Hamzah, Samid mengatakan, warga setempat juga menyaksikan bahwa keponakannya tersebut berusaha membela diri. Mereka siap bersaksi untuk membela Hamzah yang dianggap telah menyelamatkan warga Kampung Rawabogo.

"Warga di sini juga siap bersaksi. Melakukan pembelaan. Karena Hamzah memang hanya membela diri," ujar Samid.

3. Polisi Tahan Hamzah dan Serahkan Putusan ke Pengadilan

Meski mengaku membela diri, polisi tetap menahan Hamzah di Mapolda Metro Jaya. Sebab faktanya ada orang yang kehilangan nyawa akibat perbuatan Hamzah. 

"Faktanya di situ ada orang yang meninggal akibat ditembak oleh pelaku, tentunya tetap kita proses sesuai prosedur yang berlaku. Dalam hukum kan siapa berbuat apa. Delik materiil sudah terpenuhi di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. 

Selain itu, Hamzah juga diamankan untuk menghindari upaya balas dendam dari pihak lawan. Sementara terkait keputusan apakah Hamzah bersalah atau tidak, polisi menyerahkannya ke pengadilan. 

"Kalau overmacht itu keadaan memaksa, atau untuk membela diri itu nanti hakim dalam persidangan yang memutuskan, bukan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (14/10/2016).

4. Upaya Hukum Bela Paksa

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana mengatakan, ada upaya hukum bela paksa untuk menghapus pidana. Bela paksa boleh dilakukan apabila ada serangan kepada dirinya atau orang lain, kepada harta kekayaannya, atau harta kekayaan orang lain, atau terhadap kehormatan kesusilaan dirinya dan orang lain. 

"Namun untuk melakukan itu dilihat dulu, apakah syarat bela paksa ini terbukti atau tidak. Syaratnya ada serangan, serangan itu seketika, lalu serangan seketika itu melawan hukum, serangan seketika itu apakah ditujukan kepada dirinya atau orang lain," kata Ganjar. 

Oleh doktrin hukum, serangan bela paksa ini diingatkan harus sesuai dengan asas proporsionalitas atau subsidiaritas, yang artinya serangan terhadap si pelaku harus seimbang atau memenuhi syarat. 

"Jadi dicek dulu nih, apabila serangan begal berhenti begitu dia menembakkan satu kali tembakan dia tidak seharusnya meneruskan," ujarnya. 

Dalam praktiknya, jelas Ganjar, polisi bisa saja menghentikan penyidikan apabila syarat bela paksa terbukti. "Namun biasanya polisi tidak cukup berani menghentikan kasus karena ada dasar penghapus, sehingga dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages